Apa Itu Critical Illness?

  1. Critical Illness merupakan rider (proteksi tambahan) pada unit link Tapro Allisya Protection Plus dan Smartlink Flexi Account Plus.
  2. Rider Critical Illness ada tiga macam, yaitu CI, CI+ dan CI 100
  3. Rider CI dan CI+ memberikan uang pertanggungan jika peserta pertama kali terdiagnosa salah satu dari 49 penyakit kritis. (Klik Daftar 49 Penyakit Kritis) Dan sesuai namanya, Critical Illness berarti “penyakit kritis” atau “penyakit kronis”. Artinya kalau belum tahap kritis belum bisa klaim. Kriteria penyakit kritis dicantumkan secara jelas dan lengkap dalam polis.
  4. Rider CI 100 memberikan uang pertanggungan jika peserta pertama kali terdiagnosa salah satu dari 100 kondisi penyakit kritis. 100 kondisi penyakit kritis mencakup diagnosa penyakit kritis dalam tahap awal, intermediate dan advance.  Dalam tahap awal claim CI 100 uang pertanggungan akan cair sebesar 50% UP atau maksimal 500 juta. Dalam tahap intermediate klaim CI 100 uang pertanggungan akan cair sebesar 100% UP atau maksimal 1 Miliar. Dalam tahap advance  klaim CI 100 uang pertanggungan akan cair sebesar 100% UP atau maksimal 2 Miliar.
  5. Tidak ada syarat masa bertahan hidup untuk CI dan CI+. Contoh: kena serangan jantung lalu meninggal dunia, dan sebelum meninggal sempat didiagnosa untuk mendapatkan bukti medis serangan jantung, maka UP-nya dobel (UP jiwa + UP penyakit kritis). Sedangkan untuk CI 100 berlaku masa bertahan hidup selama 7 hari.
  6. Minimum uang pertanggungan Critical Illness 8 juta rupiah.
  7. Maksimum uang pertanggungan adalah sebesar UP dasar, atau maksimum 2 miliar rupiah.
  8. Rider CI dapat diambil mulai usia 1 tahun sampai 64 tahun dan masa pertanggungan CI berlaku sampai menjelang umur 85 tahun, klaim CI mengurangi UP dasar.
  9. Rider CI+ dapat diambil mulai usia 1 tahun sampai 64 tahun dan masa pertanggungan CI+ berlaku sampai menjelang umur 70 tahun, dan klaim CI+ tidak mengurangi UP dasar.
  10. Rider CI 100 dapat diambil mulai usia 5 tahun sampai 70 tahun dan masa pertanggungan CI100 berlaku sampai menjelang usia 100 tahun dan claim CI 100 tidak mengurangi UP dasar.
  11. Berlaku masa tunggu selama 90 hari untuk semua jenis rider critical illness sejak polis di setujui
  12. Klaim Critical Illness diajukan selambat-lambatnya 30 hari setelah diagnosa ditegakkan.
  13. Selanjutnya tim dokter Allianz akan mengadakan pemeriksaan terhadap klaim peserta.
  14. Dana segera dicairkan begitu klaim disetujui.

 

 

 

 

, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

  1. 5 Fungsi Asuransi Critical Illness | Asuransi Jiwa dan Kesehatan

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: