Posts Tagged Asuransi Penyakit Kritis Allianz

Bayar Premi Asuransi 10 Tahun, Ketahui Beberapa Hal Ini.

Ketika bertemu calon nasabah sering kali ada permintaan “Saya mau bayar premi 10 tahun saja ya”, Ada juga teman yang sudah bergabung dengan Asuransi lain menanyakan ke saya perihal saldo unitlinknya yang makin lama makin berkurang padahal dia sudah bayar rutin premi selama 10 tahun, dulu kata agennya bayar premi 10 tahun aja tapi kok lama lama abis saldo unitlinknya?? Mengapa demikian??

inilah yang namanya Mis Selling. Mis Selling adalah kondisi dimana agen asuransi yang tidak paham secara menyeluruh atas produk yang dijualnya atau agen memiliki motivasi yang berorientasi terhadap penjualan sehingga kurang transparan dalam menjelaskan produk yang dijualnya.

Bisakah asuransi dibayar dalam 10 tahun? Jawabannya bisa, tapi penjelasan berkaitan dengan kelangsungan Polis setelah premi tidak disetor lagi harus dijelaskan kepada Calon Nasabah. Berikut penjelasannya.

Ketika seseorang membeli Polis Asuransi orang tersebut membeli jasa dari Perusahaan Asuransi tersebut. Manfaat Asuransi yang dibeli oleh Nasabah harus dibayar Biaya Asuransinya selama manfaat tersebut dinikmati oleh Nasabah. Jadi Polis Asuransi itu bukan sesuatu yang gratis ya, jika mau di cover sampai usia 80 tahun ya Biaya Asuransi tetap harus dibayar sampai usia 80 tahun, semoga sampai sini bisa dipahami yaa.

Apa sih Biaya Asuransi itu? Sama gak dengan premi Asuransi?? Jawabannya Beda.

Sebelum kita bahas lebih lanjut berikut ini beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang apa itu Premi Asuransi, Biaya Asuransi dan juga Cuti Premi. Ketiga hal ini bisa membantu Anda memiliki pemahaman yang baik dalam membeli Asuransi Unitlink.

Premi Asuransi adalah Premi adalah sejumlah pembayaran yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi.

Biaya Asuransi adalah Biaya yang timbul dan ditagihkan setiap bulan atas manfaat yang diambil oleh peserta asuransi. Biaya Asuransi jarang diketahui oleh nasabah, biasanya nasabah hanya familiar dengan Premi Asuransi saja padahal ini salah satu hal yang penting dalam dunia Asuransi. Taukah Anda bahwa Biaya Asuransi itu naik setiap tahun? Hal inilah yg menyebabkan semakin tua usia nasabah maka preminya akan semakin mahal.

Cuti Premi adalah fasilitas di mana pemegang polis diperbolehkan tidak membayar premi atau berhenti membayar premi dalam jangka waktu tertentu tanpa kehilangan manfaat asuransi.

Ketika Nasabah menginginkan Bayar premi hanya 10 tahun Agen Asuransi harus bisa menjelaskan dampaknya yaitu bahwa :

  1. Cuti Premi atau tidak membayar Premi setelah tahun ke 10 mengakibatkan saldo unitlink akan semakin berkurang karena setiap bulan akan didebit Biaya Asuransi dari manfaat yang diambil. Jadi jika premi tidak dibayar lagi semakin lama saldo akan habis dan Polis akan lapse.
  2. Cuti Premi tidak otomatis walaupun proposal sudah dibuat untuk 10 tahun. Cuti premi harus diajukan oleh nasabah kepada Perusahaan Asuransi karena nanti akan dihitung nilai saldo unitlink pada polis tersebut cukup untuk membiayai Biaya Asuransi hingga berapa bulan atau berapa tahun kedepan.

Jika nasabah menginginkan Cuti Premi 10 th dapat dipastikan premi asuransinya pasti akan lebih mahal, mengapa? Hal ini disebabkan karena Biaya asuransi untuk puluhan tahun kedepan diperhitungkan pembayarannya dalam 10 tahun saja

Jadi bagaimana sebaiknya planning dalam membeli sebuah produk Asuransi?

Dalam link berikut saya akan tampilkan proposal asuransi yang dibayar 10 tahun dan proposal yang dibayar setiap bulan, saya akan uraikan penjelasannya sehingga diharapkan calon nasabah mendapat pemahaman yang baik dan dapat menarik kesimpulan sendiri sesuai dengan kebutuhannya.

Salam sehat selalu

Anna Wijayanti

Konsultan Asuransi – PT Allianz Life Indonesia

wa : 087775071705

, , , , ,

Leave a comment

Membeli Asuransi Itu Lebih Baik Terlalu Cepat 5 tahun daripada Terlambat 5 Menit

DON'T BE LATE!

Calon Nasabah yang 1 bulan lalu sudah saya prospek mau membeli Asuransi untuk anaknya tiba-tiba dengan panik menelpon saya. Bu anak saya sakit panas Asuransinya bisa di approve hari ini juga nggak biar bisa dipakai di Rumah Sakit?

Ini saya salah satu contoh dari banyak nasabah yang saya temui. Saya katakan ini adalah konsekuensi dari keputusan ibu yang terlambat dalam pengambilan keputusan untuk membeli Asuransi. Mau tidak mau risiko yang sekarang terjadi harus ditanggung sendiri terlebih dahulu karena diperlukan proses untuk membeli suatu Polis Asuransi.

Belajar dari pengalaman calon nasabah di atas, sebaiknya jika kita sudah merasakan pentingnya manfaat Asuransi jangan menunda untuk memilikinya.

Apa yang harus dilakukan saat Anda sudah mempunyai kebutuhan membeli Asuransi:

  1. Hubungi Agen Asuransi, anda bisa mendapatkan via referensi dari teman atau kerabat yang menurut mereka dapat dipercaya. Jika tidak ada Anda bisa mencarinya lewat Internet karena banyak sekali Agen yang kompeten dan terpercaya tidak hanya dalam menjual Produk Asuransi tetapi juga memberikan pelayanan Asuransi kepada Nasabahnya jika nasabahnya sakit.
  2. Minta untuk dibuatkan Proposal sesuai dengan kebutuhan Anda, baik dari segi premi dan manfaatnya. Pelajari manfaat Asuransinya dengan baik. Agen yang benar akan menjelaskan dengan terperinci manfaat Polis termasuk hal-hal yang menjadi Pengecualian Polis sehingga nantinya tidak terjadi salah paham antara Nasabah dan Agennya.
  3. Jika Agen memberikan Rekomendasi manfaat lain mohon hal tersebut dipelajari juga karena bisa saja Calon Nasabah belum mengetahui manfaat penting produk tersebut.
  4. Jika Anda sudah mempelajari semua manfaat Asuransi dengan baik secepatnya buat keputusan karena kita tidak pernah tahu kapan risiko itu datang.

Ada pepatah “lebih baik menyiapkan payung sebelum hujan”, demikian pula dengan Asuransi sebaiknya menyiapkan perlindungannya sebelum musibah itu terjadi. Saya sudah sering kali menyaksikan penyesalan nasabah akan keterlambatannya membeli Asuransi sehingga risiko itu harus ditanggung sendiri.

Dan lebih parahnya RISIKO yang sudah terjadi itu bisa saja DIKECUALIKAN  seumur hidup oleh Perusahaan Asuransi nantinya jika nasabah tersebut mendaftar.

Asuransi bukan masalah untung – rugi, Asuransi adalah Proteksi jadi jangan pernah berpikir 2 kali untuk membeli Asuransi. Terlambat 5 menit bisa membuat anda menyesal selamanya.

Lebih baik mana : Terlambat 5 menit atau Terlalu Cepat 5 Tahun?

 

Salam sehat selalu,

Anna Wijayanti

Business Partner Allianz

087775071705/mytapro@gmail.com

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Leave a comment

Pengecualian Manfaat Critical Illness

Pengecualian Manfaat Critical Illness

1. Segala penyakit yang timbul dari luka yang dilakukan dengan sengaja secara langsung maupun tidak langsung, bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak, atau

2. Segala penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS

3. Segala penyakit bawaan sejak lahir,

4. Segala jenis penyakit, kondisi atau luka yang telah ada sebelum tanggal mulai berlakunya manfaat tambahan Critical Ilness (Pre Existing Condition):

  • Telah mendapatkan diagnosa, atau
  • Pada umumnya seseorang secara wajar akan berusaha untuk mendapat suatu diagnosa, perawatan, pengobatan, atau
  • Telah dianjurkan oleh dokter untuk mendapat pengobatan medis, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah dilakukan ataupun tidak

5. Berada dibawah pengaruh atau terlibat di dalam penggunaan narkotik atau alkohol

6. Gejala penyakit yang terkait dengan kondisi penyakit kritis yang timbul dalam waktu 90 (sembilan puluh hari) sejak tanggal mulai berlakunya manfaat Tambahan Critical Illness atau sejak tanggal pemulihan Polis, mana yang terjadi paling akhir.

 

, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

1 Comment

Pengecualian Flexi Account Plus

Pengecualian Polis Smartlink Flexi Account Plus

 

1. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal polis atau tanggal pemulihan polis, Tertanggung meninggal karena bunuh diri

2. Tertanggung meninggal dalam masa asuransi karena :

a. Dihukum mati oleh pengadilan, atau

b. Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu tindak kejahatan atau suatu percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, atau

c. Apabila Tertanggung meninggal akibat tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam pertanggungan.

 

, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

1 Comment