Posts Tagged agen asuransi allianz cipondoh

Salah Satu Pelayanan Yang Semakin Ditingkatkan Allianz, Klaim Online Dibayar 1 Hari Setelah Klaim Diajukan.

Allianz sebagai Perusahaan Asuransi ternama di Indonesia terus meningkatkan inovasi baik dalam teknologi yang memudahkan Agen dalam memasarkan produk Asuransi Allianz maupun untuk meningkatkan pelayanan kepada Nasabah Allianz.

Dalam hal pelayanan pembayaran klaim kepada Nasabah, sudah lama Allianz memiliki aplikasi klaim online. Namun sekarang ini pelayanan dalam pemrosesannya terus ditingkatkan. Klaim Allianz bisa dibayar dengan waktu tercepat 1 hari setelah klaim disubmit. Pengalaman ini saya rasakan sendiri dengan bukti klaim submission yang dapat dilihat pada foto dibawah ini.

Klaim yang saya ajukan melalui reimbursement ini adalah klaim manfaat pra and post rawat inap. Klaim di submit melalui aplikasi Allianz Eazy Connect pada tanggal 9 Juni 2022 sejumlah Rp. 2,592,393. Klaim diproses hingga dibayar pada tanggal 10 Juni 2022 sejumlah Rp. 1,597,993 karena ini adalah klaim kedua sehingga yang dibayarkan hanya sisa limitnya saja. Pada tanggal 10 Juni 2022 pembayaran sudah langsung masuk ke rekening saya. Jadi proses ini lebih jauh lebih cepat dibandingkan jika hardcopy klaim dikirimkan ke kantor Allianz.

Namun tidak semua klaim akan dibayarkan begitu saja walaupun disubmit melalui online. Klaim yang dapat diproses adalah klaim yang disubmit dengan dokumen yang lengkap dan difoto dengan jelas. Saran saya komunikasikan dahulu dokumen klaim yang akan Anda submit dengan Agen anda, jika dokumen sudah dipastikan lengkap Anda boleh mensubmit klaim tersebut.

Klaim dapat diproses dan dibayar dengan cepat adalah harapan semua pemilik Polis Asuransi, termasuk saya :). Sebagai Agen dan Nasabah Allianz saya juga berharap inovasi dan pelayanan terus dapat ditingkatkan lagi dan lagi sehingga banyak Nasabah yang dapat merasa terbantu dengan memiliki Polis Asuransi Allianz.

Demikian cerita singkat pengalaman klaim asuransi Allianz saya, semoga dapat membantu terlebih bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk membeli sebuah Polis Asuransi. Dan apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai produk Allianz Anda dapat mengklik tombol Live Chat pada kolom sebelah kanan untuk dapat terhubung langsung kepada saya. Terima kasih sudah mampir ke blog saya, semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Salam sehat selalu

Anna Wijayanti

, , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Leave a comment

Operasi Katarak Apakah Dicover Oleh Asuransi Kesehatan Allianz?

Kemarin sore tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 ketika saya sedang kontrol buka perban pasca operasi di RS Mayapada Kuningan, nasabah saya menelpon dan menceritakan bahwa Ibunya harus menjalani operasi Katarak. Beliau bertanya apakah opersi Katarak di tanggung oleh Allianz? Produk yang dimiliki oleh Ibunya adalah produk HSC+ yaitu produk yang masih memiliki batasan plafon per periode rawat inap. Beliau menanyakan beberapa hal :

  1. Operasi katarak jika dicover masuk ke dalam kategori pembedahan apa?
  2. Apakah mata kiri dan kanan masuk dalam 1 manfaat saja atau bisa mendapat 2 manfaat?
  3. Apakah operasi Katarak bisa dilakukan secara One Day Care atau tanpa rawat inap?

Jika Anda ingin mengetahui mengenai klaim Operasi Katarak dalam Asuransi Kesehatan Allianz berikut informasi yang dapat Anda ketahui.

Atas beberapa pertanyaan nasabah saya diatas, saya menginformasikan kepada beliau bahwa Operasi Katarak ditanggung oleh Asuransi Kesehatan Allianz, namun karena saya belum pernah ada kasus nasabah operasi katarak maka saya tidak mengetahui operasi ini masuk kategori kecil, sedang atau besar. Namun saya sempat mengecek tabel kategori pembedahan Allianz, bahwa Katarak masuk dalam pembedahan besar/Major

Untuk memastikan kategori pembedahan ini saya menginfokan nasabah saya untuk bertanya kepada Admedika, dan konfirmasi dari Admedika operasi Katarak masuk dalam pembedahan sedang atau besar, namun secara lebih pastinya nanti akan diperiksa lebih lanjut ketika Admedika sudah menerima berkas atau laporan hasil operasi dari rumah sakit.

Kemudian mengenai operasi untuk mata kanan dan kiri ternyata dicover tidak dalam 1 manfaat melainkan 2 manfaat. Nasabah saya cukup lega mengetahui hal ini, pertama karena kategori bedah sedang atau besar mempunyai limit yang lebih besar, dan pertanggungannya dicover dalam 2 manfaat untuk mata kanan dan kiri.

Kemudian mengenai apakah operasi Katarak dapat dilakukan tanpa rawat inap / one cay dare? jawabannya bisa, namun operasi ini harus dilakukan di Rumah Sakit yang memiliki jaringan dengan Allianz. Awalnya pemeriksaan dilakukan di Klinik Mata Nusantara karena saya merekomendasikan dokter yang bagus yaitu dr. Annette Mariza karena saya punya pengalaman operasi lasik dengan beliau dan menurut saya dokter Annette sangat bagus pelayanannya, sangat profesional, serta sangat detail dalam menjelaskan semua kondisi medis ketika saya akan menjalani operasi lasik. Nasabah saya pun merasa puas dengan penjelasan dr Annette, namun sayang sekali Klinik Mata Nusantara belum bekerja sama dengan Allianz, sehingga jika ingin dilakukan operasi di Klinik Mata Nusantara harus dilakukan dengan cara reimburse.

Karena biaya yang cukup besar dengan range harga operasi antara 20 hingga 40 juta maka nasabah saya akhirnya memutuskan untuk mengganti Rumah Sakit Mata JEC yang sudah bekerja sama dengan Allianz, agar memudahkan klaim asuransi yang bisa dilakukan secara cashless.

Kemudian saya menyarankan kepada nasabah saya bahwa jika pemeriksaan sudah selesai dilakukan dan tanggal operasi sudah ditetapkan, saya menyarankan nasabah saya menghubungi pihak RS untuk mendaftarkan penjaminan ke Admedika beberapa hari sebelum operasi dilakukan. Apa manfaatnya hal ini dilakukan?

Manfaatnya adalah bahwa sebelum operasi dilakukan nasabah dapat mengetahui dengan pasti apakah sesuai dignosa yang diberikan tindakan itu dapat dicover dan jika ada perbedaan kategori pengcoveran kita dapat segera mengajukan tinjau ulang, dengan demikian pada saat operasi selesai dilakukan tidak perlu menunggu waktu lama untuk tinjau ulang lagi.

Seperti inilah peran Agen Asuransi ketika nasabah ingin mengetahui mengenai penjaminan tindakan yang akan dilakukan, sudah menjadi tugas kita untuk menjelaskan atau mengarahkan ke pihak yang lebih kompeten dalam hal ini untuk Asuransi perorangan ditangani oleh Admedika. Sebagai Agen kita tidak boleh merasa direpotkan dengan pertanyaan nasabah karena justru kasus kasus ini akan menambah pengetahuan kita sebagai Agen Asuransi.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda, dan terima kasih sudah berkunjung ke Blog saya.

Jika Anda ingin berkonsultasi dengan saya dapat mengklik tombol Live Chat dan Anda akan terhubung dengan nomor WA saya dan saya akan senang membantu Anda menjelaskan manfaat Asuransi Allianz.

Salam sehat selalu

Anna Wijayanti

, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Leave a comment

Pengecualian Manfaat Critical Illness

Pengecualian Manfaat Critical Illness

1. Segala penyakit yang timbul dari luka yang dilakukan dengan sengaja secara langsung maupun tidak langsung, bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak, atau

2. Segala penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS

3. Segala penyakit bawaan sejak lahir,

4. Segala jenis penyakit, kondisi atau luka yang telah ada sebelum tanggal mulai berlakunya manfaat tambahan Critical Ilness (Pre Existing Condition):

  • Telah mendapatkan diagnosa, atau
  • Pada umumnya seseorang secara wajar akan berusaha untuk mendapat suatu diagnosa, perawatan, pengobatan, atau
  • Telah dianjurkan oleh dokter untuk mendapat pengobatan medis, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah dilakukan ataupun tidak

5. Berada dibawah pengaruh atau terlibat di dalam penggunaan narkotik atau alkohol

6. Gejala penyakit yang terkait dengan kondisi penyakit kritis yang timbul dalam waktu 90 (sembilan puluh hari) sejak tanggal mulai berlakunya manfaat Tambahan Critical Illness atau sejak tanggal pemulihan Polis, mana yang terjadi paling akhir.

 

, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

1 Comment

Pengecualian Flexi Account Plus

Pengecualian Polis Smartlink Flexi Account Plus

 

1. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal polis atau tanggal pemulihan polis, Tertanggung meninggal karena bunuh diri

2. Tertanggung meninggal dalam masa asuransi karena :

a. Dihukum mati oleh pengadilan, atau

b. Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu tindak kejahatan atau suatu percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, atau

c. Apabila Tertanggung meninggal akibat tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam pertanggungan.

 

, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

1 Comment

Pengecualian Polis Allisya Protection Plus

Pengecualian Polis Allisya Protection Plus

1. Melakukan tindakan bunuh diri, atau

2. Pihak yang diasuransikan meninggal dalam masa asuransi karena :

a. Dihukum mati oleh pengadilan

b. Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu tindak kejahatan atau suatu percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, atau

c. Apabila pihak yang diasuransikan meninggal akibat tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam Ta’awuni.

 

 

 

 

, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

1 Comment