Sebelum kita membahas mengenai pertanggungan terhadap risiko Kecelakaan, kita ketahui dahulu mengenai pengertian “Kecelakaan” dan “Cacat Tetap” sesuai yang tertuang dalam buku Polis.
Kecelakaan adalah suatu kejadian yang terjadi karena adanya unsur kekerasan dari luar tubuh, secara tiba tiba, tidak disengaja, tidak dapat diperkirakan sebelumnya, akibatnya dapat dibuktikan dan terlepas dari sebab-sebab lainnya.
Cacat Tetap adalah cacat yang diakibatkan oleh cedera karena Kecelakaan yang menyebabkan Tertanggung kehilangan fungsi anggota tubuh, dimana hal tersebut berlanjut hingga melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal terjadinya Kecelakaan dan tidak dapat disembuhkan.
ADDB merupakan pertanggungan yang dibayarkan atas risiko Kecelakaan yang mengakibatkan Kematian dan juga Cacat Tetap.
Berikut adalah ketentuan Mashalat Asuransi untuk ADDB :
1. Apabila tertanggung mengalami Kecelakaan dan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya Kecelakaan tersebut Tertanggung meninggal dunia, maka Uang Pertanggungan akan dibayarkan 100%
2. Apabila Tertanggung mengalami Kecelakaan dan menderita :
a. Cacat Tetap Total, yaitu kehilangan fungsi anggota tubuh berupa :
- kedua tangan pada atau di atas pergelangan tangan, atau
- kedua kaki pada atau di atas pergelangan /mata kaki, atau
- kedua mata (Penglihatan total kedua mata yang tidak dapat disembuhkan, atau
- satu tangan pada atau di atas pergelangan tangan dan satu kaki pada atau di atas pergelangan/mata kaki, atau
- satu tangan pada atau di atas pergelangan tangan dan satu mata, atau
- satu kaki pada atau di atas pergelangan/mata kaki dan satu mata
Maka Uang Pertanggungan akan dibayarkan sebesar 100%
b. Cacat Tetap Sebagian, yaitu kehilangan fungsi salah satu anggota tubuh seperti diuraikan dibawah, maka Uang Pertanggungan akan dibayarkan sesuai persentase di bawah:
Berikut adalah ketentuan Pertanggungan ADDB :
- Bagi mereka yang kidal, kata “kanan” berarti kiri dan demikian pula sebaliknya
- Khusus untuk jari tangan atau jari kaki serta ibu jari tangan atau ibu jari kaki, berlaku pertanggungan secara proporsional sesuai dengan jumlah kehilangan anggota ruas jari/ibu jari tersebut akibat kecelakaan.
- Untuk tiap-tiap tahun Polis selama Polis dan Pertanggungan Tambahan ini masih berlaku, jumlah seluruh maslahat Pertanggungan ADDB yang dapat dibayarkan untuk risiko-risiko tersebut adalah maksimal sebesar 100% (seratus persen)
- Apabila Tertanggung kehilangan fungsi lebih dari 1 (satu) anggota tubuh dalam 1 (satu) Tahun Polis, baik untuk risiko Cacat Tetap Total maupun Cacat Tetap Sebagian, maka akan dibayarkan maslahat ADDB atas masing masing risiko tersebut, dengan ketentuan total Maslahat ADDB yang dapat dibayarkan untuk seluruh risiko tersebut adalah maksimal sebesar 100%
- Klaim ADDB hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk masing-masing anggota tubuh.
- Risiko Cacat Tetap Total maupun Cacat Tetap Sebagian yang terjadi sebelum atau pada tanggal mulai berlakunya Polis Dasar atau Pertangunggan ADDB tidak ditanggung
Pengecualian
- Pertanggungan ADDB tidak berlaku bila secara langsung maupun tidak langsung, Tertanggung meninggal dunia sebagai akibat dari :
- Keterlibatannya dalam perkelahian tanding, kecuali jika hal itu merupakan tindakan membela diri, melukai diri sendiri atau upaya untuk melukai diri sendiri, atau bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak, atau
- Tindakan kriminal yang dilakukan dengan maksud tertentu oleh Pemegang Polis, Tertanggung atau seseorang yang ditunjuk sebagai Termaslahat, atau
- Kecelakaan pesawat udara dimana Tertanggung sebagai penumpang atau awak dari pesawat udara tersebut yang jadwal penerbangannya tidak tetap, atau
- Pekerjaan atau profesi yang berisiko dari Tertanggung, misalnya dalam militer, polisi, pemadam kebakaran, pertambangan atau pekerjaan / profesi lain dengan risiko tinggi, kecuali jika premi risikonya telah dibayar, atau
- Olah raga atau hobi Tertanggung yang mengandung bahaya, misalnya balap mobil, balap sepeda motor, pacuan kuda, terbang layang, mendaki gunung, tinju, gulat, termasuk olah raga atau hobi lain yang juga mengandung bahaya dan berisiko, kecuali jika premi risikonya telah dibayar, atau
- Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat dari sakit jiwa, penyakit yang menyerang sistem syaraf, mabuk (Tertanggung berada di bawah pengaruh alkohol), penggunaan narkotik dan atau obat terlarang.
Berakhirnya Pertanggungan
Pertanggungan ADDB berakhir bila:
Polis batal (lapse), ditebus (surrender), atau
Tertanggung mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun, dimana dalam hal ini ADDB akan berakhir pada ulang Tahun Polis berikutnya, atau
Setelah dilakukannya pembayaran maslahat ADDB berupa santunan kematian karena kecelakaan atau santunan cacat tetap Tptal karena kecelakaan, baik atas Pertanggungan Tambahan ini atau Pertanggungan Tambahan lain yang melindungi Tertanggung
Klik Form Permohonan Ilustrasi Asuransi Jiwa jika anda merasa memerlukan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang bisa mengakibatkan risiko Kematian dan Cacat Tetap Total.
Salam,
Anna Wijayanti