Payor Benefit dan Payor Protection

img_1706Asuransi Jiwa pada hakikatnya adalah untuk melindungi penghasilan dari risiko hidup yang memerlukan biaya yang besar untuk mengatasinya, salah satu contohnya adalah terkena penyakit kritis.

Dikatakan melindungi penghasilan karena pengobatan sakit kritis memerlukan biaya yang tidak sedikit. Tidak sedikit orang yang sampai harus menguras tabungan, menjual harta benda dan juga mencari pinjaman untuk melakukan pengobatan sakit kritis.

Setelah berjuang melawan penyakit kritis orang pun bisa kehilangan kemampuan untuk mendapatkan penghasilan.Ā Memahami hal ini maka disediakanlah Manfaat Payor dalam Polis Asuransi Jiwa.

Apa itu Payor?

Payor adalah pembebasan kewajiban membayar premi terhadap Tertanggung yang mengalami sakit kritis dan juga cacat tetap total.

*) Khusus dalam Pertanggungan Tambahan Payor Benefit ini, yang menjadi Tertanggung adalah Pemegang Polis.

Apabila Pemegang Polis mengambil manfaat Payor, maka apabila Pemegang Polis mengalami salah satu dari 49 penyakit kritis atau menderita cacat tetap total makaĀ kewajiban membayar premi akan dibebaskan sampai Pemegang Polis berusia 65 tahun.

Penting sekali untuk mengambil tambahan manfaat ini karena di saat kita sudah kehilangan kemampuan untuk mendapatkan penghasilan, pembebasan premi ini sangat membantu mengurangi biaya hidup namun proteksi Jiwa dan proteksi lainnya (jika ada) tetap berjalan.

Terdapat 8 jenis Payor di Allianz, yaitu:

  1. Payor Benefit Basic adalah pembebasan Premi Berkala jika pemegang polis didiagnosa dokter menderita salah satu dari 49 penyakit kritis atau menderita Cacat Tetap total, premi berkala akan dibayarkan oleh Allianz sampai usia pemegang polis mencapai 65 tahun.
  2. Payor Benefit TUPR adalah pembebasan Premi Top Up jika pemegang polis didiagnosa dokter menderita salah satu dari 49 penyakit kritis atau menderita Cacat Tetap Total, premi top up akan dibayarkan oleh Allianz sampai usia Pemegang polis mencapai 65 tahun.
  3. Payor Protection Basic adalah pembebasan Premi Berkala jika pemegang polis meninggal dunia, premi berkala akan dibayarkan oleh Allianz sampai seolah olah usia pemegang polis mencapai 65 tahun
  4. Payor Protection TUPR adalah pembebasan Premi Top Up jika pemegang polis meninggal dunia, premi Top Up akan dibayarkan oleh Allianz sampai seolah olah usia pemegang polis mencapai 65 tahun.
  5. Spouse Payor Benefit Basic adalah pembebasan premi berkala jika pasangan pemegang polis didiagnosa dokter menderita salah satu dari 49 penyakit kritis atau menderita Cacat Tetap Total, premi berkala akan dibayarkan oleh Allianz sampai usia pasangan pemegang polis mencapai 65 tahun.
  6. Spouse Payor Benefit TUPR adalah pembebasan premi top up jika pasangan pemegang polis didiagnosa dokter menderita salah satu dari 49 penyakit kritis atau menderita cacat tetap total, premi top up akan dibayarkan oleh Allianz sampai usia pasangan pemegang polis mencapai 65 tahun.
  7. Spouse Payor Protection Basic pembebasan Premi Berkala jika pasangan pemegang polis meninggal dunia, premi berkala akan dibayarkan oleh Allianz sampai seolah olah usia pasangan pemegang polis mencapai 65 tahun.
  8. Spouse Payor Protection TUPR adalah pembebasan Premi Top Up jika pasangan pemegang polis meninggal dunia, premi Top Up akan dibayarkan oleh Allianz sampai seolah olah usia pasangan pemegang polis mencapai 65 tahun.

Berkaitan dengan Payor Benefit Basic dan Spouse Payor Benefit Basic, di bawah adalah list 49 penyakit kritis yang dicover dalam manfaat ini:

  1. Serangan Jantung Pertama
  2. Stroke
  3. Operasi Jantung Koroner
  4. Operasi Penggantian Katup Jantung
  5. Kanker
  6. Gagal Ginjal
  7. Kelumpuhan
  8. Multiple Sclerosis
  9. Transplantasi Organ Vital Tubuh
  10. Penyakit Alzheimer/Gangguan Otak Organik Degeneratif yang tidak dapat dipulihkan
  11. Koma
  12. Penyakit Parkinson
  13. Terminal Illness
  14. Penyakit Paru-paru Kronis/Tahap Akhir
  15. Penyakit Hati Kronis
  16. Penyakit Motor Neuron
  17. Muscular Dystrophy
  18. Anemia Aplastis
  19. Operasi Pembuluh Aorta
  20. Herpatitis Fulminant
  21. Pulmonary Arterial Hypertension Primer
  22. Meningitis Bakteri
  23. Tumor Otak Jinak
  24. Radang Otak
  25. Luka Bakar
  26. Poliomyelitis
  27. Trauma Kepala Serius
  28. Apalic Syndrome
  29. Penyakit Jantung Koroner Lain Yang Serius
  30. Angioplasti dan penatalaksanaan Ā invasif lainnya untuk penyakit Jantung Koroner
  31. Lupus Eritematosus Sistemik
  32. HIV yang didapatkan melalui transfusi darah dan pekerjaan
  33. Tuli (hilangnya fungsi indra pendengaran)
  34. Bisu (Kehilangan Kemampuan Bicara)
  35. Kebutaan
  36. Skleroderma Progresif
  37. Penyakit Kista Medularry
  38. Cardiomyopathy
  39. Aneurisma pembuluh darah otak yang mensyaratkan pembedahan
  40. Terputusnya akar akar syaraf Plexus Brachialis
  41. Stroke yang memerlukan operasi arteri carotid
  42. Operasi Scoliosis Idiopatik
  43. Pankreatitis Menahun yang berulang
  44. Penyakit Kaki Gajah Kronis
  45. Hilangnya Kemandirian Hidup
  46. Kematian Selaput Otot atau Jaringan (gangrene)
  47. Rheumatoid Arthritis Berat
  48. Colitis Ulcerative Berat (Cronh’s Disease)
  49. Penyakit Kawasaki Yang Mengakibatkan Komplikasi Pada Jantung

 

Sedangkan berkaitan dengan Cacat Tetap Total adalah suatu kondisi dimana Tertanggung, karena suatu Penyakit atau Kecelakaan, kehilangan fungsi anggota tubuh atau tidak dapat melaksanakan pekerjaan secara normal untuk mendapatkan suatu penghasilan, dan hal tersebut telah berlanjut hingga melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal terjadinya Kecelakaan/Penyakit dan tidak dapat disembuhkan.

Khusus Tertanggung yang tidak mempunyai pekerjaan dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum cacat atau Tertanggung pensiun sebelum cacat, maka definisi Cacat Tetap Total adalah suatu kondisi dimana Tertanggung, karena suatu Penyakit atau Kecelakaan, tidak dapat melaksanakan minimal 3 (tiga) dari 5 (lima) Aktifitas Hidup Sehari Hari.

Cacat Tetap Total berarti kehilangan fungsi:

  1. Kedua tangan pada atau di atas pergelangan tangan, atau
  2. Kedua kaki pada atau di atas pergelangan/mata kaki, atau
  3. Kedua mata (penglihatan total kedua mata yang tidak dapat disembuhkan), atau
  4. Satu tangan pada atau di atas pergelangan tangan dan satu kaki pada atau di atas pergelangan/mata kaki, atau
  5. Satu tangan pada atau di atas pergelangan tangan dan satu mata, atau
  6. Satu kaki pada atau di atas pergelangan/mata kaki dan satu mata

Aktifitas Hidup Sehari-hari, berarti 5 (lima) hal di bawah ini:

  1. Mandi, diartikan sebagai kemampuan sendiri membersihkan tubuh saat mandi atau menggunakan SH Owen (pancuran) atau membersihkan tubuh menggunakan cara-cara lainnya dengan baik
  2. Berpakaian, diartikan Ā sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengencangkan, dan melonggarkan segala jenis pakaian
  3. Menyuap, diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuap makanan yang sudah disiapkan dan terhidang
  4. Buang Air, diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk buang air di kamar kecil atau jamban, atau setidaknya mampu menahan buang air untuk menjaga tingkat kebersihan diri yang memadai.
  5. Beralih tempat, diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau berpindah dari satu tempat k tempat lain pada lantai yang datar tanpa menggunakan kursi roda.

 

Pengecualian

Pertanggungan Tambahan Payor Benefit ini tidak berlaku apabila secara langsung maupun tidak langsung, Tertanggung menderita Cacat Tetap Total sebagai akibat dari:

  1. Keterlibatannya dalam perkelahian tanding, kecuali jika hal itu merupakan tindakan membela diri, melukai diri sendiri atau upaya melukai diri sendiri, atau bunuh diri baik dalam keadaaan sehat fisik dan mental maupun tidak, atau
  2. Tindakan kriminal yang dilakukan dengan maksud tertentu oleh Pemegang Polis, Tertanggung atau seseorang yang ditunjuk sebagai Termaslahat, atau
  3. Kecelakaan pesawat udara dimana Tertanggung sebagai penumpang atau awak dari pesawat udara tersebut yang jadwal penerbangannya tidak tetap, atau
  4. Pekerjaan atau profesi yang berisiko dari Tertanggung, misalnya dalam militer, polisi, penerbangan atau pekerjaan/profesi lain dengan risiko tinggi, kecuali jika premi risikonya telah dibayar.
  5. Olah raga/hobi Tertanggung yang mengandung bahaya, misalnya balap mobil, balap sepeda motor, pacuan kuda, terbang layang, mendaki gunung, tinju, gulat, termasuk olah raga atau hobi lain yang juga mengandung bahaya dan berisiko, kecuali jika premi risikonya telah dibayar, atau
  6. Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat dari sakit jiwa, penyakit yang menyerang sistem syaraf, mabuk (Tertanggung berada di bawah pengaruh alkohol), penggunaan narkotik dan atau obat terlarang, atau
  7. Penyakit yang telah diidap Tertanggung sebelum berlakunya Perlindungan Tambahan ini yang dapat menyebabkan Cacat Tetap Total, yang dibuktikan dengan adanya perawatan, Diagnosanya, konsultasi dan/atau pengobatan atas penyakit tersebut sebelum berlakunya Perlindungan Tambahan ini.
  8. Kelainan, Penyakit dan/atau cacat bawaan sejak lahir
  9. Infeksi virus HIV/AIDS dan/atau penyakit kelamin menular

 

Pertanggungan Tambahan Payor Benefit ini tidak berlaku apabila secara langsung maupun tidak langsung, Tertanggung menderita Penyakit Kritis sebagai akibat dari :

  1. Segala penyakit yang timbul dari luka yang dilakukan dengan sengaja secara langsung maupun tidak langsung, bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak, atau
  2. Segala penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS, atau
  3. Segala penyakit bawaan sejak lahir, atau
  4. Penyakit Kritis yang didiagnosa pertama kali sebelum Polis atau Pertanggungan Tambahan Payor Benefit ini berlaku, atau yang didiagnosa pertama kali dalam periode eliminasi (90 hari)

 

Berakhirnya Pertanggungan

Pertanggungan Tambahan Payor Benefit ini berakhir pada saat mana yang terjadi lebih dahulu :

Polis batal (lapse) atau telah ditebus (surrender), atau

Tertanggung dalam Polis meninggal dunia, atau

Tertanggung dalam Pertanggungan Tambahan Payor Benefit ini telah mencapai usia 65 tahun pada saat ulang tahun Polis

Kami telah menerima dan menyetujui serta membayarkan klaim atas pertanggungan tambahan Spouse Payor Benefit atau Spouse Payor Protection Ā atau Payor Protection yang juga melekat pada Polis (jika ada)

 

Salam,

 

Anna Wijayanti

 

, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

  1. Leave a comment

Leave a comment