Posts Tagged Tapro Allianz

Membeli Asuransi Itu Lebih Baik Terlalu Cepat 5 tahun daripada Terlambat 5 Menit

DON'T BE LATE!

Calon Nasabah yang 1 bulan lalu sudah saya prospek mau membeli Asuransi untuk anaknya tiba-tiba dengan panik menelpon saya. Bu anak saya sakit panas Asuransinya bisa di approve hari ini juga nggak biar bisa dipakai di Rumah Sakit?

Ini saya salah satu contoh dari banyak nasabah yang saya temui. Saya katakan ini adalah konsekuensi dari keputusan ibu yang terlambat dalam pengambilan keputusan untuk membeli Asuransi. Mau tidak mau risiko yang sekarang terjadi harus ditanggung sendiri terlebih dahulu karena diperlukan proses untuk membeli suatu Polis Asuransi.

Belajar dari pengalaman calon nasabah di atas, sebaiknya jika kita sudah merasakan pentingnya manfaat Asuransi jangan menunda untuk memilikinya.

Apa yang harus dilakukan saat Anda sudah mempunyai kebutuhan membeli Asuransi:

  1. Hubungi Agen Asuransi, anda bisa mendapatkan via referensi dari teman atau kerabat yang menurut mereka dapat dipercaya. Jika tidak ada Anda bisa mencarinya lewat Internet karena banyak sekali Agen yang kompeten dan terpercaya tidak hanya dalam menjual Produk Asuransi tetapi juga memberikan pelayanan Asuransi kepada Nasabahnya jika nasabahnya sakit.
  2. Minta untuk dibuatkan Proposal sesuai dengan kebutuhan Anda, baik dari segi premi dan manfaatnya. Pelajari manfaat Asuransinya dengan baik. Agen yang benar akan menjelaskan dengan terperinci manfaat Polis termasuk hal-hal yang menjadi Pengecualian Polis sehingga nantinya tidak terjadi salah paham antara Nasabah dan Agennya.
  3. Jika Agen memberikan Rekomendasi manfaat lain mohon hal tersebut dipelajari juga karena bisa saja Calon Nasabah belum mengetahui manfaat penting produk tersebut.
  4. Jika Anda sudah mempelajari semua manfaat Asuransi dengan baik secepatnya buat keputusan karena kita tidak pernah tahu kapan risiko itu datang.

Ada pepatah “lebih baik menyiapkan payung sebelum hujan”, demikian pula dengan Asuransi sebaiknya menyiapkan perlindungannya sebelum musibah itu terjadi. Saya sudah sering kali menyaksikan penyesalan nasabah akan keterlambatannya membeli Asuransi sehingga risiko itu harus ditanggung sendiri.

Dan lebih parahnya RISIKO yang sudah terjadi itu bisa saja DIKECUALIKAN  seumur hidup oleh Perusahaan Asuransi nantinya jika nasabah tersebut mendaftar.

Asuransi bukan masalah untung – rugi, Asuransi adalah Proteksi jadi jangan pernah berpikir 2 kali untuk membeli Asuransi. Terlambat 5 menit bisa membuat anda menyesal selamanya.

Lebih baik mana : Terlambat 5 menit atau Terlalu Cepat 5 Tahun?

 

Salam sehat selalu,

Anna Wijayanti

Business Partner Allianz

087775071705/mytapro@gmail.com

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Leave a comment

Koma Selama 48 Jam

img_1957Koma adalah suatu kondisi darurat medis dimana penderitaan mengalami hilang sadar yang sangat dalam dalam jangka waktu tertentu. Pasien koma tidak dapat memberikan respon normal terhadap rasa sakit, suara atau rangsangan cahaya. Hilang sadar ini  disebabkan oleh menurunnya  atktivitas di dalam otak yang dipicu oleh beberapa kondisi, antara lain: keracunan karbonmonoksida yang menyebabkan otak kekurangan oksigen, keabnormalan metabolik, penyakit sistem saraf pusat, luka neurologis akut seperti stroke dan hipoksia, gegar otak karena kecelakaan berat terkena kepala dan terjadi perdarahan di dalam tempurung kepala (gegar otak), diabetes, infeksi pada otak misalnya penyakit meningitis, tumor pada otak, kegagalan organ hati, dll

 

Dalam pertanggungan CI 100 pada tingkat early stage maka manfaat perlindungan Koma adalah sebagai berikut :

Koma harus berlangsung paling sedikit selama 48 jam dan diagnosis harus didukung oleh semua hal berikut:

  1. Tidak bereaksi terhadap rangsangan dari luar paling sedikit 48 jam
  2. Digunakannya alat bantu kehidupan untuk mempertahankan kelangsungan hidup, dan
  3. terdapat kerusakan otak yang menyebabkan defisit neurologia secara permanen

Koma yang secara langsung diakibatkan oleh penggunaan alkohol dan penyalahgunaan obat-0batan, dan koma yang di induksi secara medis dikecualikan.”

 

Semoga bermanfaat,

 

Anna Wijayanti,

HP/WA 087775071705

Email : mytapro@gmail.com

 

sumber : berbagai penelusuran google

, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

1 Comment

%d bloggers like this: