Pengecualian Manfaat Payor Benefit
1. Keterlibatan dalam perkelahian tanding, kecuali jika hal itu merupakan tindakan membela diri
2. Melukai diri sendiri atau bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak, atau
3. Tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Anda atau perlawanan yang dilakukan oleh Anda pada saat terjadinya penahanan atas diri seseorang (termasuk Anda) yang dijalankan oleh pihak yang berwenang, atau
4. Tindakan kriminal yang dilakukan dengan maksud tertentu oleh Anda atau seseorang yang ditunjuk sebegai Penerima Manfaat, atau
5. Anda turut dalam suatu penerbangan selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat udara dari maskapai penerbangan komersil, yang penerbangannya terjadwal, rutin dan berlisensi, atau
6. Pekerjaan atau profesi yang berisiko dari Anda, misalnya dalam militer, polisi, penerbangan atau pekerjaan/profesi lain dengan risiko tinggi, kecuali jika premi risikonya telah dibayar, atau
7. Olah raga/hobi Anda yang mengandung bahaya, misalnya balap mobil, balap sepeda motor, pacuan kuda, terbang layang, mendaki gunung, tinju, gulat, termasuk olah raga atau hobi lain yang juga mengandung bahaya dan risiko, kecuali jika premi risikonya telah di bayar, atau
8. Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat dari sakit jiwa, penyakit yang menyerang sistem syaraf, mabuk (Anda berada di abawah pengaruh alkohol), penggunaan narkotik dan atau obat terlarang, atau
9. Penyakit yang telah diidap Anda sebelum berlakunya Manfaat Tambahan ini yang dapat menyebabkan Cacat Tetap Total, yang dibuktikan dengan adanya perawatan, diagnosa, konsultasi, dan/atau pengobatan atas penyakit tersebut sebelum berlakunya Manfaat Tambahan ini.
10. Kelainan, Penyakit dan/atau cacat bawaan sejak lahir, atau
11. Infeksi virus HIV/AIDS dan/atau penyakit kelamin menular.