Pengecualian Manfaat Term Life – Allisya Protection Plus
1. Melakukan tindakan bunuh diri, atau
2. Pihak yang diasuransikan meninggal dalam masa asuransi karena :
a. Dihukum mati oleh pengadilan
b. Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu tindak kejahatan atau suatu percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, atau
c. Apabila pihak yang diasuransikan meninggal akibat tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam Ta’awuni.