Pengecualian Manfaat Term Life – Smartlink Flexi Account Plus
1. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal polis atau tanggal pemulihan polis, Tertanggung meninggal karena bunuh diri
2. Tertanggung meninggal dalam masa asuransi karena :
a. Dihukum mati oleh pengadilan, atau
b. Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu tindak kejahatan atau suatu percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, atau
c. Apabila Tertanggung meninggal akibat tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam pertanggungan.