Pengecualian Manfaat Cacat Tetap Total
- Keterlibatannya dalam perkelahian tanding, kecuali jika hal itu merupakan tindakan membela diri, melukai diri sendiri atau upaya untuk melukai diri sendiri, atau bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak, atau
- Tindakan kriminal yang dilakukan dengan maksud tertentu oleh Anda, Tertanggung atau seseorang yang ditunjuk sebagai Termaslahat, atau
- Kecelakaan pesawat udara dimana Tertanggung sebagai penumpang atau awak dari pesawat udara tersebut yang jadwal penerbangannya tidak tetap, atau
- Pekerjaan atau profesi yang berisiko dari Tertanggung, misalnya dalam militer, polisi, pemadam kebakaran, pertambangan atau pekerjaan/profesi lain dengan risiko tinggi, kecuali jika premi risikonya telah dibayar, atau
- Olah raga atau hobi Tertanggung yang mengandung bahaya, misalnya balap mobil, balap sepeda motor, pacuan kuda, terbang layang, mendaki gunung, tinju, gulat, termasuk olah raga atau hobi lain yang juga mengandung bahaya dan berisiko, kecuali jika premi risikonya telah dibayar, atau
- Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat dari sakit jiwa, penyakit yang menyerang sistem syaraf, mabuk (Tertanggung berada di bawah pengaruh alkohol), penggunaan narkotik dan atau obat terlarang.
- Penyakit yang telah diidap Tertanggung sebelum berlakunya Perlindungan Tambahan ini yang dapat menyebabkan Cacat Tetap Total, yang dibuktikan dengan adanya perawatan, diagnosa, konsultasi dan/atau pengobatan atas penyakit tersebut sebelum berlakunya Perlindungan Tambahan ini.
Like this:
Like Loading...
Related
This entry was posted on March 17, 2017, 2:44 pm and is filed under Asuransi Cacat Tetap total, Asuransi Jiwa. You can follow any responses to this entry through RSS 2.0.
You can leave a response, or trackback from your own site.