Bukan hanya sekali atau dua kali saya mendapat pertanyaan ini dari calon nasabah, “Ini asuransinya dibayar sampai berapa tahun ya?”
Setelah saya gali lebih dalam, jawaban mereka sungguh mencengangkan. Banyak sekali yang beranggapan bahwa setelah 10 tahun mereka stop membayar premi asuransi, maka perlindungan atau manfaat Asuransi mereka dapatkan secara “Free” alias gratis atau tidak bayar hingga usia 99 tahun hanya dengan menyisakan saldo 2 juta rupiah saja pada akhir tahun ke 10 tanpa penjelasan lebih lanjut terhadap kelangsungan hidup polis tersebut apabila tidak ada saldo dana pada unitlinknya
Dalam artikel ini kita akan membahas mengenai kegunaan dana investasi dalam sebuah Polis Asuransi Jiwa.
Memiliki polis Asuransi Jiwa dengan pembayaran premi dibatasi beberapa tahun saja bukan keputusan yang salah, namun ada hal hal yang lebih detail harus diketahui oleh calon nasabah mengenai dampak dari kelangsungan hidup polis tersebut setelah tidak dilakukan lagi pembayaran premi oleh nasabah.
Unitlink bukan hanya sekedar tabungan bagi si pemegang polis, jauh lebih penting unitlink adalah jantung dari Polis Asuransi Jiwa Anda, karena bila saldo pada dana investasi unitlink Anda tidak mencukupi untuk dilakukannya penarikan Biaya Asuransi maka Polis akan Lapse.
Jadi, di satu sisi dana investasi unitlink ini berfungsi seperti rekening tabungan dan bisa diambil kapan saja dengan menyisakan saldo minimal sebesar 2 juta rupiah. Namun, di sisi lain perlu diperhatikan juga bahwa Biaya Asuransi Polis Asuransi Jiwa Anda setiap bulannya juga ditarik dari saldo dana investasi unitlink ini. Penarikan Biaya Asuransi ini akan dilakukan selama manfaat perlindungan diperoleh Tertanggung atau artinya selama Polis tersebut aktif.
Bila saya mempunyai Asuransi Jiwa Unitlink dengan masa pembayaran Premi Asuransi 10 tahun, saya masih harus membayar Biaya Asuransi setelah tahun ke 10?
Ya Betul…Mengapa?
Biaya Asuransi berbeda dengan Premi Asuransi.
Premi Asuransi adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada Perusahaan Asuransi sehubungan dengan pembelian suatu Polis, yang terdiri dari Premi Berkala dan apabila ada Premi Top Up Berkala atau Premi Top Up Tunggal.
Pembayaran Premi Asuransi bisa dibatasi, di Allianz cuti premi bisa dilakukan paling cepat dalam 5 tahun, artinya setelah 5 tahun premi bisa tidak dibayar lagi.
Biaya Asuransi adalah biaya yang dikenakan sehubungan dengan manfaat pertanggungan yang diberikan. Biaya Asuransi dikenakan setiap bulan selama Polis aktif.
Jika Biaya Asuransi berhenti dibayar, proteksi dan manfaat Asuransi otomatis berhenti.
Jadi, Biaya Asuransi tetap dibayar walaupun nasabah sudah tidak menyetor premi lagi.
Setiap manfaat yang kita beli pada Polis Asuransi Jiwa, maka kita berkewajiban membayar Biaya Asuransi-nya selama Polis tersebut aktif dan ini berlaku pada semua Perusahaan Asuransi
Apakah Polis akan tetap aktif walaupun premi tidak disetor lagi?
Ya, dengan catatan Perusahaan Asuransi berhasil melakukan pendebitan Biaya Asuransi bulan berjalan dari saldo investasi unitlink anda.
Misalnya Anda merencanakan cuti premi setelah 10 tahun, maka setelah tahun ke 10 memang Anda tidak perlu menyetorkan premi lagi, namun Biaya Asuransi harus tetap dibayar dan akan ditarik dari saldo investasi unitlink yang sudah terbentuk selama 10 tahun tersebut.
Prosedurnya juga tidak bisa langsung berhenti setor premi setelah periode 10 tahun tersebut, melainkan harus mengajukan permohonan cuti premi ke Perusahaan Asuransi tersebut. Bila tidak diajukan Cuti Premi maka setiap bulan Biaya Asuransi akan tetap di debit dari saldo investasi Anda.
Bila nasabah mengajukan cuti premi, maka Perusahaan Asuransi akan menghitung berapa tahun kedepan saldo investasi yang sudah terbentuk dapat membayar Biaya Asuransi Polis Anda.
Semakin besar nilai investasinya akan bisa menutup Biaya Asuransi untuk periode tahun yang lebih lama.
Bagaimana jika saldo saya tidak mencukupi untuk membayar Biaya Asuransi?
Jika saldo tidak mencukupi untuk membayar Biaya Asuransi maka Anda harus melakukan Top Up, karena jika tidak maka Polis akan Lapse.
Kerugian apabila Polis Lapse sbb :
1. Nasabah tidak bisa melakukan klaim atas manfaat Polis
2. Masa tunggu penyakit kritis mengulang lagi 3 bulan
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai pembayaran Premi Asuransi yang dibatasi atau kita kenal dengan sebutan “Cuti Premi”
Apa itu Cuti Premi?
Cuti premi adalah fitur dimana nasabah dapat sementara berhenti membayar premi, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, seperti antara lain, usia polis sudah di atas 5 (lima) tahun, dan telah membayar seluruh premi pada periode lima tahun tersebut, serta polis memiliki nilai tunai yang cukup untuk membayar biaya asuransi dan administrasi.
Ini sebuah fitur yang sebenarnya bermanfaat buat nasabah, terutama saat kondisi emergency, dimana kondisi keuangan tidak memungkinkan membayar premi, maka perusahaan asuransi memberikan solusi supaya proteksi tetap bisa berjalan.
Dalam prakteknya, cuti premi dimodifikasi dengan membuatnya menjadi masa pembayaran premi yang singkat. Misalnya, bayar premi 10 tahun saja, sisanya sudah tidak bayar lagi.
Ini esensinya sama dengan cuti premi, tapi dibungkus dalam marketing gimmick yang lebih menarik, namun sayangnya penjelasan detail tentang korelasi antara dana saldo investasi dan kelangsungan hidup polis seringkali tidak disampaikan, sehingga akhirnya banyak nasabah yang salah persepsi.
Siapa yang tidak tergiur dengan penawaran, “ bayar premi 10 tahun, setelah itu gratis, tidak perlu bayar lagi. Perlindungan sampai umur 99 tahun”.
Banyak yang jadi tertarik lalu mengambil asuransi dengan pola pembayaran premi seperti ini.
Cuti premi hampir selalu diterima oleh nasabah sebagai gratis bayar premi.
Kesimpulan
Jadi persoalan bayar premi sampai kapan itu seharusnya tidak menjadi masalah, karena toh Biaya Asuransinya dibayar seumur hidup Polis.
Jadi jangan terkecoh dengan rayuan agen yang menawarkan bayar premi hanya cukup 10 tahun, tanpa penjelasan detail korelasi antara dana investasi dengan kelangsungan hidup polis.
Karena sudah banyak saya mendengar cerita calon nasabah yang sudah ancang ancang menarik dana investasinya di akhir tahun 10 dengan pemikiran manfaatnya bisa didapatkan sampai usia 99 tahun tanpa menyetor premi lagi dan juga tidak memperhatikan saldo investasinya.
Perencanaan keuangan terhadap polis nasabah harus dijelaskan secara detail agar dikemudian hari tidak terjadi salah persepsi sesuai dengan kondisi atau keadaaan yang sebenarnya.
Manfaatkan fasilitas Cuti Premi dengan cara yang tepat, agar dalam kondisi tidak membayar premi pun proteksi bisa tetap dinikmati nasabah.
Bagaimana caranya??
Silahkan menghubungi kontak di bawah ini :
087775071707 / mytapro@gmail.com
Salam,
Anna Wijayanti