Posts Tagged Premi Asuransi

Dua Pilihan Yang Sulit : Berhitung Premi Asuransi Atau Berhitung di Meja Kasir Rumah Sakit

Di kondisi sekarang ini tidak mudah bagi seseorang untuk memutuskan membeli sebuah Polis Asuransi. Banyak kebutuhan lain yang harus dipenuhi, sehingga Asuransi menjadi bukanlah suatu prioritas.

Hal ini saya alami sendiri, sekarang ini saya masih memiliki Polis Asuransi HSC Plus yaitu Polis yang memiliki perlindungan dengan batas manfaat setiap periode rawat inap, sehingga kelebihan biaya selama periode rawat inap tersebut akan menjadi tanggungan nasabah.

Seperti sebuah insting pada bulan Januari 2022 sebetulnya saya sudah membuat proposal Asuransi yang baru yaitu dengan coverage sesuai tagihan Rumah Sakit. Namun preminya cukup mahal untuk saya dan anak saya, dan selain itu saya harus mempertahankan Polis lama saya yang memiliki manfaat CI dan Uang Pertanggungan.

Menghitung jumlah premi yang harus saya bayar saya mengurungkan dahulu niat saya untuk mengupgrade Polis Asuransi Saya.

Bill Sementara 34 halaman

Namun sangat tidak disangka pada bulan Mei 2022 ini saya harus menjalani operasi berat yaitu Laparatomi Explaratory dengan pemotongan usus dan memakan biaya sangat banyak. Saat mendapat bill sementara cukup membuat saya kaget dengan jumlah 34 halaman dan jumlahnya bisa digunakan untuk membeli sebuah mobil baru.

Menyesal?? ya sangat menyesal di bulan Januari 2022 kemarin saya tidak langsung mengupgrade Polis saya ke Polis yang coverage kesehatannya sesuai tagihan Rumah Sakit. Namun saya masih bersyukur saya masih mendapat penggantian dari Allianz sebesar Rp. 99.020.000.

Akibat dari keadaan ini saya akan susah untuk mengajukan Polis Kesehatan yang baru karena sudah memiliki riwayat kesehatan / pre existing condition.

Tidak mau hal ini terulang kembali pada anak saya maka setelah saya sembuh saya langsung membuatkan Polis Asuransi Kesehatan sesuai tagihan untuk anak saya, karena saya sadar ketika terjadi sesuatu seperti yang saya alami saya tidak akan mampu membayar kelebihan biaya Rumah Sakit.

Saya membuatkan Polis Asuransi Unitlink dengan Rider Hospital & Surgical Care Premier Plus, yaitu perlindungan Asuransi sesuai tagihan dengan wilayah pertanggungan 100% di Indonesia. Bisa juga berobat ke luar negeri namun biayanya akan dihitung prorata sesuai ketentuan yang berlaku di dalam Polis untuk produk tersebut.

Plan Classic ini menurut saya plan dengan perlindungan yang cukup bagus karena biaya rawat inap sudah dicover sesuai tagihan rumah sakit.

Plan Classic ini memiliki manfaat kamar dengan 2 tempat tidur atau batas harga kamar maksimal Rp. 700.000 (mana yang lebih besar).

Bicara mengenai Asuransi pendapat orang mungkin bermacam macam, saya sendiri tipe orang yang tidak akan bisa hidup tenang tanpa memiliki Polis Asuransi. Sedikit berbagi pemikiran mengapa saya berpikir demikian? Saya memperlakukan premi Asuransi sebagai sebuah Biaya Kebutuhan Primer layaknya kita harus makan setiap hari atau ketika kita jalan jalan ke Mall tidak sadar kita bisa menghabiskan uang sekian juta hanya untuk makan atau belanja. Jadi saya memperlakukan premi Asuransi sebagai sebuah Biaya dan tidak memperhitungkan bagaimana nanti kalau saya tidak sakit? atau apakah saya akan rugi karena telah membayar sekian banyak premi Asuransi? Saran saya jangan berpikir demikian karena tidak ada yang tahu kapan musibah akan datang, dan biaya rumah sakit semkin lama semakin mahal dan tidak bisa ditawar. Belilah Polis Asuransi sesuai dengan kebutuhan agar preminya tidak terlalu mahal.

Bagi Anda yang sedang ragu membeli sebuah Polis Asuransi, boleh klik tombol Live Chat di sebelah kanan dan kita bisa berbincang mengenai produk Asuransi apa yang Anda butuhkan.

Terima kasih sudah mampir ke blog saya, semoga cerita ini bermanfaat untuk Anda, salam sehat selalu

Anna Wijayanti

, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Leave a comment

Sakit Kritis Menyebabkan Kebangkrutan, Benarkah?

Beberapa fakta dibawah ini bisa menjawab pertanyaan pada judul di atas. Benar bahwa penyakit kritis akan menggerogoti seluruh harta yang kita miliki, bahkan bisa menimbulkan hutang.

Dapat dikatakan Manusia adalah makhluk yang mempunyai risiko tertinggi dari apapun juga, mengapa? Ini yang sering dikatakan orang “Sehat Itu Mahal” Karena pengobatan sakit Kritis tidak ada batas biayanya bisa ratusan hingga miliaran rupiah.

Benda-benda lain juga mempunyai risiko, misalnya mobil. Mobil memiliki risiko terjadi kecelakaan. Itulah sebabnya orang juga membeli asuransi mobil agar melindungi pemiliknya dari risiko yang dapat terjadi. Read the rest of this entry »

, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Leave a comment

Melanoma Tahap Awal

img_1738Melanoma merupakan salah satu penyakit kritis, yaitu kanker kulit yang sangat berbahaya dan dapat menyebar ke organ lain di dalam tubuh. Melanoma adalah jenis kanker yang berkembang pada melanosit, sel pigmen kulit yang berfungsi sebagai penghasil melanin. Melanin inilah yang berfungsi menyerap sinar ultraviolet dan melindungi kulit dari kerusakan. Kemunculan tahi lalat baru atau perubahan pada tahi lalat yang sudah ada biasanya menjadi pertanda umum atau gejala melanoma. Hal ini dapat terjadi dimana saja pada tubuh, kaki, lengan, dan wajah yang paling sering terpengaruh. Read the rest of this entry »

, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

1 Comment

Total Permanent Disability (TPD)

Cacat Tetap Total adalah suatu kondisi dimana Tertanggung, karena suatu Penyakit atau Kecelakaan, kehilangan fungsi anggota tubuh atau tidak dapat melaksanakan pekerjaan secara normal untuk mendapatkan suatu penghasilan, dan hal tersebut telah berlanjut hingga melebihi 180 hari sejak tanggal terjadinya Kecelakaan/Penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

Cacat Tetap Total, berarti kehilangan fungsi :

  1. Kedua tangan pada atau di atas pergelangan tangan, atau
  2. Kedua kaki pada atau di atas pergelangan/mata kaki, atau
  3. Kedua mata (penglihatan total kedua mata yang tidak dapat disembuhkan), atau
  4. Satu tangan pada atau di atas pergelangan tangan dan satu kaki pada atau di atas pergelangan/mata kaki, atau
  5. Satu tangan pada atau di atas pergelangan tangan dan satu mata, atau
  6. Satu kaki pada atau di atas pergelangan/mata kaki dan satu mata

 

Pengecualian TPD :

  1. Keterlibatan dalam perkelahian tanding, kecuali jika hal itu merupakan tindakan membela diri, melukai diri sendiri atau upaya melukai diri sendiri, atau bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak, atau
  2. Tindakan kriminal yang dilakukan dengan maksud tertentu oleh Tertanggung, Pemegang Polis atau seseorang yang ditunjuk sebagai Termaslahat, atau
  3. Kecelakaan pesawat udara dimana Tertanggung sebagai penumpang atau awak dari pesawat udara tersebut yang jadwal penerbangannya tidak tetap, atau
  4. Pekerjaan atau profesi yang berisiko dari Tertanggung, misalnya dalam militer, polisi, pertambangan, atau pekerjaan/profesi lain dengan risiko tinggi, kecuali jika premi risikonya telah dibayar, atau
  5. Olah raga atau hobi Tertanggung yang mengandung bahaya, misalnya balap mobil, balap sepeda motor, pacuan kuda, terbang layang, mendaki gunung, tinju gulat, termasuk olah raga atau hobi lain yang juga mengandung bahaya dan berisiko, kecuali jika premi risikonya telah dibayar, atau
  6. Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat dari sakit jiwa, penyakit yang menyerang sistem syaraf, mabuk (Tertanggung berada di bawah pengaruh alkohol), penggunaan narkotik dan atau obat terlarang, atau
  7. Penyakit yang telah diidap Tertanggung sebelum berlakunya Perlindungan Tambahan ini yang dapat menyebabkan Cacat Tetap Total, yang dibuktikan dengan adanya perawatan, diagnosa, konsultasi dan/atau pengobatan atas penyakit tersebut sebelum berlakunya Perlindungan Tambahan ini.

 

Berakhirnya pertanggungan TPD :

  1. Polis batal (lapse) atau telah ditebus (surrender), atau
  2. Tertanggung mencapai usia 65 tahun, atau
  3. Setelah dilakukannya pembayaran Maslahat Pertanggungan Tambahan berupa santunan Cacat Tetap Total.

 

Salam,

Anna Wijayanti

087775071705 / mytapro@gmail.com

 

 

, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Leave a comment

Apakah Betul Asuransi Jiwa Gratis Setelah 10 Tahun??

img_1598Bukan hanya sekali atau dua kali saya mendapat pertanyaan ini dari calon nasabah, “Ini asuransinya dibayar sampai berapa tahun ya?”

Setelah saya gali lebih dalam, jawaban mereka sungguh mencengangkan. Banyak sekali yang beranggapan bahwa setelah 10 tahun mereka stop membayar premi asuransi, maka perlindungan atau manfaat Asuransi mereka dapatkan secara “Free” alias gratis atau tidak bayar hingga usia 99 tahun hanya dengan menyisakan saldo 2 juta rupiah saja pada akhir tahun ke 10 tanpa penjelasan lebih lanjut terhadap kelangsungan hidup polis tersebut apabila tidak ada saldo dana pada unitlinknya Read the rest of this entry »

, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Leave a comment