100 Kondisi Penyakit Kritis yang terdapat dalam Manfaat Tambahan CI 100 di bagi dalam 5 kelompok berikut ini
I. Early Critical Illness (32 kondisi penyakit kritis)
1. Kelainan Jantung
a. Pemasangan Alat Pacu jantung
b. Pericardectomy
2. Pemasangan Cerebral Shunt
3. Transmyocardial Laser Therapy
4. Pembedahan Katup Jantung Percutaneous
5. Karsinoma In Situ
a. Karsinoma In Situ pada organ tertentu
b. Kanker Prostat Tahap Awal
c. Kanker Tiroid Tahap Awal
d. Kanker Kandung Kemihh Tahap Awal
e. Leukimia Limfosik Kronos Tahap Awal
f. Melanoma Tahap Awal
6. Kelainan/Gangguan Ginjal
a. Pengangkatan satu ginjal
b. Penyakit Ginjal Kronis
7. Kehilangan fungsi salah satu anggota gerak
8. Penyakit atau cedera pada syaraf tulang belakang yang menyebabkan usus dan kandung kemih tidak berfungsi
9. Transplantation Organ
a. Transplantasi usus kecil
b. Transplantasi Kornea
10. Penyakit Alzheimer Sedang atau Demensia
11. Koma Selama 48 Jam
12. Penyakit Parkinson Sedang
13. Penyakit pada Paru
a. Asma Berat
b. Pemasangan filter Veno-cava
14. Pembedahan Hati
15. Muscular Dystrophy Sedang
16. Anemia Aplastik yang dapat dipulihkan
17. Pembedahan Pembuluh Darah Aorta
a. Pembedahan invasif minimum terhadap Pembuluh Darah Aorta
b. b.Aneurisma besar aorta asimtomatik
18. Hipertensi Pulmonalis Tahap Awal
19. Meningitis Bakteri dengan penyembuhan total
20. Pembedahan pada otak
a. Pembedahan untuk mengangkat tumor pituitari
b. Pembedahan Hematoma Subdural
21. Ensefalitis dengan penyembuhan total
22. Luka bakar sedang
23. Neuropathic Periferal
24. Trauma Berat pada Kepala
25. Penyakit Arteri Koroner Ringan
26. Sistemik Lupus Eritematosus Ringan
27. Hepatitis B dan C karena Pekerjaan
28. Kehilangan sebagian fungsi pendengaran
a. Kehilangan sebagian fungsi pendengaran
b. Pembedahan pada Trombosis Sinus Kavernosus
29. Kehilangan kemampuan bicara karena penyakit neurologis
30. Skleroderma Progresif tahap awal
31. Rheumatoid Arthritis ringan
32. Penyakit Kolitis Ulseratif atau Penyakit Crohn
a. Penyakit Crohn Kronis
b. Penyakit Kolitis Ulseratif Kronis
Jika Tertanggung menderita salah satu dari 32 kondisi penyakit kritis pada kelompok Early Critical Illness, maka akan dibayarkan sebesar 50% dari uang pertanggungan CI 100. Batas maksimum Uang Pertanggungan yang dibayarkan untuk setiap pengajuan klaim pada kelompok Early CI adalah sebesar 500 juta per Tertanggung.
Jika Tertanggung didiagnosa menderita salah satu dari 13 kondisi penyakit kritis pada kelompok Intermediate Critical Illness, maka akan dibayarkan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan CI 100. Batas maksimum Uang Pertanggungan yang dibayarkan untuk setiap pengajuan klaim pada kelompok Intermediate Critical Illness adalah sebesar 1 Miliar rupiah per Tertanggung, dan akan dikurangi dengan pertanggungan yang sudah pernah dibayarkan pada kelompok Early Critical Illness (apabila ada), dan Pertanggungan CI 100 akan berakhir.
Jika Tertanggung dI diagnosa menderita salah satu dari 48 kondisi penyakit kritis pada kelompok Anvanced Critical Illness, maka akan dibayarkan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan CI 100 dikurangi dengan Uang Pertanggungan yang pernah dibayarkan sbelum nya pada kelompok Early Critical Illness dan Intermediate Critical Illness (apabila ada), dan Pertanggungan Tambahan CI 100 akan berakhir.
Jika Tertanggung didiagnosa menderita salah satu dari 5 kondisi penyakit kritis pada kelompok Catastropic Critical Illness, maka manfaat yang dibayarkan adalah sebesar 120% dari Uang Pertanggungan CI 100 secara sekaligus dikurangi dengan Uang Pertanggungan yang pernah dibayarkan sebelumnya pada kelompok Early Critical Illness dan Intermediate Critical Illness (apabila ada), dan Pertanggungan CI 100 akan berakhir.
V. Manfaat Tambahan Critical illness (2 Penyakit Kritis)
1. Angioplasty dan Tindakan Invasif lain untuk Penyakit Arteri Koroner
Tambahan Manfaat ini hanya berlaku 1 kali klaim dengan maksimum manfaat yang akan dibayarkan adalah sebesar 10% dari Uang Pertanggungan CI 100 atau maksimum sebesar 75 juta rupiah per Tertanggung.
2. Komplikasi Diabetes/Kencing manis
Tambahan Manfaat ini hanya berlaku 1 kali klaim dengan maksimum manfaat yang akan dibayarkan sebesar 20% dari Uang Pertanggungan CI 100 atau maksimum sebesar 200 juta rupiah per Tertanggung.
a. Retinopati Diabetika
b.Nefropati Diabetika
c. Amputasi pada tungkai atau kaki atau lengan atau tangan untuk mengobati gangrene yang telah terjadi karena adanya komplikasi dari kencing manis
Ketentuan CI 100:
- Tambahan Manfaat ini hanya akan dibayarkan jika Uang Pertanggungan CI 100 ini belum dibayarkan 100% dan Polis belum berakhir
- Apabila terjadi kondisi Critical illness yang memenuhi kriteria pada Tambahan Manfaat Critical Illness, Early Criticall Illness, Intermediate Criticall Illness, Advance Critical Illness atau Catasthropic Critical Illness pada satu kejadian yang sama maka manfaat yang dibayarkan adalah manfaat Criticall Illness yang terbesar sesuai yang diatur dalam Polis.
- Pembayaran Maslahat Pertanggungan Tambahan CI 100 hanya akan dibayarkan jika Tertanggung telah melewati Survival Period selama 7 hari.
- Pembayaran Maslahat Pertanggungan Tambahan CI 100 tidak mengurangi besarnya Uang Pertanggungan Dasar
- Pembayaran Maslahat Pertanggungan Tambahan CI 100 untuk satu kondisi penyakit kritis hanya dapat dibayarkan satu kali pada klasifikasi yang sama.
- Apabila Maslahat Pertanggungan Tambahan CI 100 telah dibayarkan, kemudian ditemukan bukti bahwa Tertanggung telah meninggal dunia dalam masa Survival Period, maka pembayaran Maslahat Meninggal Dunia akan dikurangi dengan maslahat Pertanggungan Tambahan CI 100 yang telah dibayarkan.
- Periode eliminasi atau masa tunggu untuk Manfaat Tambahan CI 100 ini adalah 90 hari. Dalam waktu 90 hari sejak tanggal mulai berlakunya Pertanggungan Tambahan CI 100 ini atau sejak tanggal pemulihan Polis, tidak ada maslahat yang dibayarkan dari Pertanggungan Tambahan CI 100.
Pengecualian CI 100 :
1. Segala penyakit yang timbul dari luka yang dilakukan dengan sengaja secara langsung maupun tidak langsung, bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak, atau
2. Segala penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS
3. Segala penyakit bawaan sejak lahir
4. Segala jenis penyakit atau kondisi atau luka yang telah ada sebelum tanggal mulai berlakunya Pertanggungan Tambahan CI 100 (Pre Existing Conditions) :
a. Telah mendapatkan diagnosa, atau
b. Pada umumnya seseorang secara wajar akan berusaha untuk mendapat suatu diagnosa, perawatan, pengobatan, atau
c. Telah dianjurkan oleh dokter untuk mendapat pengobatan medis, terlepas daripengobatan sebenarnya telah dilakukan ataupun tidak
5. Berada di bawah pengaruh atau terlibat di dalam penggunaan narkotika atau alkohol
6. Gejala penyakit yang terkait dengan kondisi penyakit kritis yang timbul dalam waktu 90 hari sejak tanggal mulai berlakunya Pertanggungan Tambahan CI 100 ini atau sejak tanggal pemulihan Polis, mana yang terjadi paling akhir.
Berakhirnya Pertanggungan CI 100 :
Pertanggungan Tambahan CI 100 ini berakhir pada saat mana yang terjadi lebih dahulu :
- Polis dasar batal (lapse) atau telah ditebus (surrender), atau
- Tertanggung mencapai usia 100 tahun pada saat Ulang Tahun Polis
- Setelah diberlakukannya pembayaran 100% Maslahat Pertanggungan Tambahan berupa santunan penyakit kritis
Salam,
Anna Wijayanti
08777571705 / mytapro@gmail.com