Posts Tagged agen asuransi gading serpong

Membeli Asuransi Itu Lebih Baik Terlalu Cepat 5 tahun daripada Terlambat 5 Menit

DON'T BE LATE!

Calon Nasabah yang 1 bulan lalu sudah saya prospek mau membeli Asuransi untuk anaknya tiba-tiba dengan panik menelpon saya. Bu anak saya sakit panas Asuransinya bisa di approve hari ini juga nggak biar bisa dipakai di Rumah Sakit?

Ini saya salah satu contoh dari banyak nasabah yang saya temui. Saya katakan ini adalah konsekuensi dari keputusan ibu yang terlambat dalam pengambilan keputusan untuk membeli Asuransi. Mau tidak mau risiko yang sekarang terjadi harus ditanggung sendiri terlebih dahulu karena diperlukan proses untuk membeli suatu Polis Asuransi.

Belajar dari pengalaman calon nasabah di atas, sebaiknya jika kita sudah merasakan pentingnya manfaat Asuransi jangan menunda untuk memilikinya.

Apa yang harus dilakukan saat Anda sudah mempunyai kebutuhan membeli Asuransi:

  1. Hubungi Agen Asuransi, anda bisa mendapatkan via referensi dari teman atau kerabat yang menurut mereka dapat dipercaya. Jika tidak ada Anda bisa mencarinya lewat Internet karena banyak sekali Agen yang kompeten dan terpercaya tidak hanya dalam menjual Produk Asuransi tetapi juga memberikan pelayanan Asuransi kepada Nasabahnya jika nasabahnya sakit.
  2. Minta untuk dibuatkan Proposal sesuai dengan kebutuhan Anda, baik dari segi premi dan manfaatnya. Pelajari manfaat Asuransinya dengan baik. Agen yang benar akan menjelaskan dengan terperinci manfaat Polis termasuk hal-hal yang menjadi Pengecualian Polis sehingga nantinya tidak terjadi salah paham antara Nasabah dan Agennya.
  3. Jika Agen memberikan Rekomendasi manfaat lain mohon hal tersebut dipelajari juga karena bisa saja Calon Nasabah belum mengetahui manfaat penting produk tersebut.
  4. Jika Anda sudah mempelajari semua manfaat Asuransi dengan baik secepatnya buat keputusan karena kita tidak pernah tahu kapan risiko itu datang.

Ada pepatah “lebih baik menyiapkan payung sebelum hujan”, demikian pula dengan Asuransi sebaiknya menyiapkan perlindungannya sebelum musibah itu terjadi. Saya sudah sering kali menyaksikan penyesalan nasabah akan keterlambatannya membeli Asuransi sehingga risiko itu harus ditanggung sendiri.

Dan lebih parahnya RISIKO yang sudah terjadi itu bisa saja DIKECUALIKAN  seumur hidup oleh Perusahaan Asuransi nantinya jika nasabah tersebut mendaftar.

Asuransi bukan masalah untung – rugi, Asuransi adalah Proteksi jadi jangan pernah berpikir 2 kali untuk membeli Asuransi. Terlambat 5 menit bisa membuat anda menyesal selamanya.

Lebih baik mana : Terlambat 5 menit atau Terlalu Cepat 5 Tahun?

 

Salam sehat selalu,

Anna Wijayanti

Business Partner Allianz

087775071705/mytapro@gmail.com

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Leave a comment

Pengecualian Manfaat Critical Illness

Pengecualian Manfaat Critical Illness

1. Segala penyakit yang timbul dari luka yang dilakukan dengan sengaja secara langsung maupun tidak langsung, bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak, atau

2. Segala penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS

3. Segala penyakit bawaan sejak lahir,

4. Segala jenis penyakit, kondisi atau luka yang telah ada sebelum tanggal mulai berlakunya manfaat tambahan Critical Ilness (Pre Existing Condition):

  • Telah mendapatkan diagnosa, atau
  • Pada umumnya seseorang secara wajar akan berusaha untuk mendapat suatu diagnosa, perawatan, pengobatan, atau
  • Telah dianjurkan oleh dokter untuk mendapat pengobatan medis, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah dilakukan ataupun tidak

5. Berada dibawah pengaruh atau terlibat di dalam penggunaan narkotik atau alkohol

6. Gejala penyakit yang terkait dengan kondisi penyakit kritis yang timbul dalam waktu 90 (sembilan puluh hari) sejak tanggal mulai berlakunya manfaat Tambahan Critical Illness atau sejak tanggal pemulihan Polis, mana yang terjadi paling akhir.

 

, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

1 Comment

Pengecualian Flexi Account Plus

Pengecualian Polis Smartlink Flexi Account Plus

 

1. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal polis atau tanggal pemulihan polis, Tertanggung meninggal karena bunuh diri

2. Tertanggung meninggal dalam masa asuransi karena :

a. Dihukum mati oleh pengadilan, atau

b. Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu tindak kejahatan atau suatu percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, atau

c. Apabila Tertanggung meninggal akibat tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam pertanggungan.

 

, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

1 Comment

Pengecualian Polis Allisya Protection Plus

Pengecualian Polis Allisya Protection Plus

1. Melakukan tindakan bunuh diri, atau

2. Pihak yang diasuransikan meninggal dalam masa asuransi karena :

a. Dihukum mati oleh pengadilan

b. Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu tindak kejahatan atau suatu percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, atau

c. Apabila pihak yang diasuransikan meninggal akibat tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam Ta’awuni.

 

 

 

 

, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

1 Comment

%d bloggers like this: