Ingin menikmati keindahan pesona alam Indonesia jangan lupa menyertakan Polis Asuransi Perjalanan TravelPro Domestic dari Allianz agar Perjalanan anda terhindar dari segala risiko kerugian yang mungkin timbul, seperti misalnya terjadi kecelakaan saat perjalanan liburan anda sehingga memerlukan biaya pengobatan medis hingga rawat inap. TravelPro Domestic juga menanggung risiko kerugian akibat penundaan atau pembatalan penerbangan oleh Maskapai dan juga pengurangan perjalanan akibat ada force major yang mengakibatkan Tertanggung harus lebih pulang lebih awal dari jadwal perjalanan. Termasuk juga kerugian akibat penundaan/kehilangan bagasi, bahkan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang disebabkan atas kesalahan Tertanggung juga terlindungi dalam Polis Asuransi ini. Tinggalkan semua kekhawatiran perjalanan anda dengan memiliki Asuransi Perjalanan TravelPro Domestic dari Allianz.
Khusus untuk perjalanan dalam negeri, Allianz mempunyai Asuransi Perjalanan TravelPro Domestic yang sangat komprehensif.
TravelPro Domestic memberikan perlindungan perjalanan anda di Seluruh Indonesia.
Terdapat 2 pilihan produk untuk TravelPro Domestic, yaitu TravelPro Domestic Premium dan TravelPro Domestic Deluxe.
Perbedaan manfaat antara produk Premium dan produk Deluxe dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Manfaat TravelPro:
- Biaya pengobatan akibat kecelakaan hingga Rp. 100,000,000
- Santunan harian rawat inap rumah sakit akibat kecelakaan
- Pemulangan jenazah
- Biaya kunjungan kematian untuk 1 orang anggota keluarga
- Pemulangan anak dibawah umur
- Layanan evakuasi medis
- Santunan meninggal dunia dan cacat tetap untuk kecelakaan selama penerbangan
- Pembatalan penerbangan
- Pengurangan penerbangan
- Santunan untuk keterlambatan untuk setiap 6 jam berturut-turut (keterlambatan penerbangan dan bagasi)
- Penggantian untuk kehilangan dan kerusakan bagasi oleh Maskapai Penerbangan
- Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga akibat kerugian yang disebabkan oleh Anda
- Layanan bantuan darurat 24 jam
- Cashless program untuk rawat inap rumah sakit akibat kecelakaan.
Penting untuk Anda Ketahui :
1. Polis Asuransi Perjalanan dapat diambil secara individu atau keluarga. Berlaku ketentuan sebagai berikut jika anda mengambil Polis Keluarga :
- 2(dua) orang dewasa (tidak memiliki hubungan keluarga)
- 1 (satu) orang dewasa dan anak-anaknya
- 2 (dua) orang dewasa dan anak-anak (anak-anak harus merupakan anak dari salah satu atau kedua orang dewasa
2. Batasan Usia :
Dewasa : 17 sd 85 tahun
Anak-anak : 1 sd 17 tahun
Asuransi tidak berlaku untuk yang berusia di atas 85 tahun dan di bawah 1 tahun. Untuk tertanggung di atas usia 70 tahun, santunan meninggal dunia dan cacat permanen dan biaya pengobatan akan berkurang menjadi hanya 50% dari batas manfaat.
3. Tidak ada pengembalian premi, apabila Polis sudah diterbitkan dan Polis tidak dapat diperbaharui apabila sudah berakhir.
4. Seandainya satu keluarga dijamin dalam satu Polis, batas maksimum untuk satu keluarga pada suatu kecelakaan tidak lebih dari 250% dari maksimum manfaat yang tercantum dalam tabel manfaat Polis.
5. Durasi maksimum dari perjalanan tidak dapat melebihi 30 hari per perjalanan
Pengecualian Umum :
Polis ini tidak memberikan penggantian terhadap Kerugian atau tanggung jawab yang secara langsung atau tidak langsung timbul sebagai akibat dari atau terkait oleh :
- Segala penyakit yang diderita oleh Tertanggung
- Segala tindakan illegal atau melawan hukum yang dilakukan oleh Tertanggung atau penyitaan, pemahaman, penghancuran oleh curai atau pihak berwenang lainnya.
- Tertanggung tidak melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk menjaga properti/uang miliknya, atau untuk menghindari cedera untuk memperkecil kemungkinan klaim asuransi.
- Berpartisipasi dalam segala kegiatan yang bersifat ada kecepatan dan/atau olahraga berbahaya
- Bunuh diri atau sengaja melukai diri sendiri
- Gangguan kejiwaan, gangguan mental atau kerusakan syaraf, segala kondisi yang diakibatkan pengaruh alkohol atau obat-obatan (selain daripada yang diresepkan oleh Praktisi Medis), ketergantungan alkohol, ketergantungan obat dan penyalahgunaan larutan kimia
- Segala kondisi yang timbul dari kehamilan, melahirkan atau keguguran, aborsi, perawatan sebelum kelahiran maupun perawatan setelah melahirkan dan komplikasi lainnya yang timbul dari kondisi tersebut, penyakit kelamin.
- Meninggalkan rumah ketika Tertanggung dirawat di Rumah Sakit sebagai pasien rawat inap.
- Perjalanan udara selain penerbangan reguler terjadwal atau pesawat udara sewa an yang berlisensi
- Terlibat dalam segala macam pekerjaan buruh, terlibat dalam attivitas lepas pantai seperti menyelam, kilang minyak, penambangan atau fotografi udara, menangani bahan peledak, melakukan ekspedisi, trek atau perjalanan sejenis.
- Terlibat dalam angkatan laut, militer, atau angkatan udara kecuali telah disetujui sebelumnya
- Segala cedera, sakit, kematian, kerugian, biaya atau tanggung jawab yang disebabkan oleh HIV dan atau penyakit terkait HIV termasuk AIDS dan/atau segala derifasi mutan atau vari aslinya apapun penyebabnya atau namanya
- Segala kejadian yang timbul dari perang, invasi, tindakan dari musuh asing, permusuhan (baik dinyatakan perang atau tidak), perang saudara, pemberontakan, pembangkitan rakyat, kekuatan militer atau Kundera politik
- Segala perawatan medis yang telah diterima pada saat Perjalanan yang Ditanggung yang bertujuan untuk mendapatkan perawatan medis atau jika perjalanan yang Ditanggung dilakukan pada saat Tertanggung tidak dalam keadaan sehat untuk bepergian, atau Tertanggung bepergian bertentangan dengan nasihat Praktisi Medis.
- Segala biaya, kerugian konsekuensial, tanggung jawab hukum atau kehilangan atau kerusakan dari properti yang secara langsung dan tidak langsung disebabkan oleh : (A) Ionisasi, radiasi atau kontaminasi oleh attivitas radioaktif, dari bahan nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar Nuklir. (B) Radioaktif, racun, bahan peledak atau properti yang berbahaya lainnya dari segala perakitan nuklir atau komponen nuklir
- Segala biaya yang bisa mendapatkan kompensasi dari pihak lain kecuali untuk santunan tunai Harian rawat inap Rumah Sakit, Meninggal Dunia & Cacat Tetap, Santunan Uang Duma, Keterlambatan Perjalanan dan Keterlambatan Bagasi
Untuk mendapatkan premi Asuransi TravelPro Domestic perjalanan Anda silahkan kontak nomor di bawah ini :
Anna Wijayanti
HP/WA : 087775071705
Email : mytapro@gmail.com