Cacat Tetap Total adalah suatu kondisi dimana Tertanggung, karena suatu Penyakit atau Kecelakaan, kehilangan fungsi anggota tubuh atau tidak dapat melaksanakan pekerjaan secara normal untuk mendapatkan suatu penghasilan, dan hal tersebut telah berlanjut hingga melebihi 180 hari sejak tanggal terjadinya Kecelakaan/Penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
Cacat Tetap Total, berarti kehilangan fungsi :
- Kedua tangan pada atau di atas pergelangan tangan, atau
- Kedua kaki pada atau di atas pergelangan/mata kaki, atau
- Kedua mata (penglihatan total kedua mata yang tidak dapat disembuhkan), atau
- Satu tangan pada atau di atas pergelangan tangan dan satu kaki pada atau di atas pergelangan/mata kaki, atau
- Satu tangan pada atau di atas pergelangan tangan dan satu mata, atau
- Satu kaki pada atau di atas pergelangan/mata kaki dan satu mata
Pengecualian TPD :
- Keterlibatan dalam perkelahian tanding, kecuali jika hal itu merupakan tindakan membela diri, melukai diri sendiri atau upaya melukai diri sendiri, atau bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak, atau
- Tindakan kriminal yang dilakukan dengan maksud tertentu oleh Tertanggung, Pemegang Polis atau seseorang yang ditunjuk sebagai Termaslahat, atau
- Kecelakaan pesawat udara dimana Tertanggung sebagai penumpang atau awak dari pesawat udara tersebut yang jadwal penerbangannya tidak tetap, atau
- Pekerjaan atau profesi yang berisiko dari Tertanggung, misalnya dalam militer, polisi, pertambangan, atau pekerjaan/profesi lain dengan risiko tinggi, kecuali jika premi risikonya telah dibayar, atau
- Olah raga atau hobi Tertanggung yang mengandung bahaya, misalnya balap mobil, balap sepeda motor, pacuan kuda, terbang layang, mendaki gunung, tinju gulat, termasuk olah raga atau hobi lain yang juga mengandung bahaya dan berisiko, kecuali jika premi risikonya telah dibayar, atau
- Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat dari sakit jiwa, penyakit yang menyerang sistem syaraf, mabuk (Tertanggung berada di bawah pengaruh alkohol), penggunaan narkotik dan atau obat terlarang, atau
- Penyakit yang telah diidap Tertanggung sebelum berlakunya Perlindungan Tambahan ini yang dapat menyebabkan Cacat Tetap Total, yang dibuktikan dengan adanya perawatan, diagnosa, konsultasi dan/atau pengobatan atas penyakit tersebut sebelum berlakunya Perlindungan Tambahan ini.
Berakhirnya pertanggungan TPD :
- Polis batal (lapse) atau telah ditebus (surrender), atau
- Tertanggung mencapai usia 65 tahun, atau
- Setelah dilakukannya pembayaran Maslahat Pertanggungan Tambahan berupa santunan Cacat Tetap Total.
Salam,
Anna Wijayanti
087775071705 / mytapro@gmail.com