Archive for November, 2016

Pemasangan Alat Pacu Jantung

img_1726Alat pacu jantung (pacemaker) adalah sebuah alat kecil dengan tenaga baterai yang dapat bertahan hingga 5 sampai 10 tahun, yang dipasang dibawah kulit dekat jantung Anda untuk membantu mengontrol detak jantung Anda.

Pemasangan alat pacu Jantung di rekomendasikan bagi pasien yang memiliki masalah jantung, terutama untuk suatu kondisi yang disebut sebagai aritmia, yaitu kondisi irama jantung yang tidak normal. Irama jantung yang tidak normal, misalnya berdetak terlalu cepat atau terlalu lambat bisa menimbulkan beragam gejala seperti, pingsan, pusing ringan, nafas pendek, dan mudah lelah. Read the rest of this entry »

, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Leave a comment

Total Permanent Disability (TPD)

Cacat Tetap Total adalah suatu kondisi dimana Tertanggung, karena suatu Penyakit atau Kecelakaan, kehilangan fungsi anggota tubuh atau tidak dapat melaksanakan pekerjaan secara normal untuk mendapatkan suatu penghasilan, dan hal tersebut telah berlanjut hingga melebihi 180 hari sejak tanggal terjadinya Kecelakaan/Penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

Cacat Tetap Total, berarti kehilangan fungsi :

  1. Kedua tangan pada atau di atas pergelangan tangan, atau
  2. Kedua kaki pada atau di atas pergelangan/mata kaki, atau
  3. Kedua mata (penglihatan total kedua mata yang tidak dapat disembuhkan), atau
  4. Satu tangan pada atau di atas pergelangan tangan dan satu kaki pada atau di atas pergelangan/mata kaki, atau
  5. Satu tangan pada atau di atas pergelangan tangan dan satu mata, atau
  6. Satu kaki pada atau di atas pergelangan/mata kaki dan satu mata

 

Pengecualian TPD :

  1. Keterlibatan dalam perkelahian tanding, kecuali jika hal itu merupakan tindakan membela diri, melukai diri sendiri atau upaya melukai diri sendiri, atau bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak, atau
  2. Tindakan kriminal yang dilakukan dengan maksud tertentu oleh Tertanggung, Pemegang Polis atau seseorang yang ditunjuk sebagai Termaslahat, atau
  3. Kecelakaan pesawat udara dimana Tertanggung sebagai penumpang atau awak dari pesawat udara tersebut yang jadwal penerbangannya tidak tetap, atau
  4. Pekerjaan atau profesi yang berisiko dari Tertanggung, misalnya dalam militer, polisi, pertambangan, atau pekerjaan/profesi lain dengan risiko tinggi, kecuali jika premi risikonya telah dibayar, atau
  5. Olah raga atau hobi Tertanggung yang mengandung bahaya, misalnya balap mobil, balap sepeda motor, pacuan kuda, terbang layang, mendaki gunung, tinju gulat, termasuk olah raga atau hobi lain yang juga mengandung bahaya dan berisiko, kecuali jika premi risikonya telah dibayar, atau
  6. Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat dari sakit jiwa, penyakit yang menyerang sistem syaraf, mabuk (Tertanggung berada di bawah pengaruh alkohol), penggunaan narkotik dan atau obat terlarang, atau
  7. Penyakit yang telah diidap Tertanggung sebelum berlakunya Perlindungan Tambahan ini yang dapat menyebabkan Cacat Tetap Total, yang dibuktikan dengan adanya perawatan, diagnosa, konsultasi dan/atau pengobatan atas penyakit tersebut sebelum berlakunya Perlindungan Tambahan ini.

 

Berakhirnya pertanggungan TPD :

  1. Polis batal (lapse) atau telah ditebus (surrender), atau
  2. Tertanggung mencapai usia 65 tahun, atau
  3. Setelah dilakukannya pembayaran Maslahat Pertanggungan Tambahan berupa santunan Cacat Tetap Total.

 

Salam,

Anna Wijayanti

087775071705 / mytapro@gmail.com

 

 

, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Leave a comment

Critical Ilness 100

100 Kondisi Penyakit Kritis yang terdapat dalam Manfaat Tambahan CI 100 di bagi dalam 5 kelompok berikut ini

I. Early Critical Illness (32 kondisi penyakit kritis)

1. Kelainan Jantung
a. Pemasangan Alat Pacu jantung
b. Pericardectomy
2. Pemasangan Cerebral Shunt
3. Transmyocardial Laser Therapy
4. Pembedahan Katup Jantung Percutaneous
5. Karsinoma In Situ
a. Karsinoma In Situ pada organ tertentu
b. Kanker Prostat Tahap Awal
c. Kanker Tiroid Tahap Awal
d. Kanker Kandung Kemihh Tahap Awal
e. Leukimia Limfosik Kronos Tahap Awal
f. Melanoma Tahap Awal

Read the rest of this entry »

, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Leave a comment

Payor Benefit dan Payor Protection

img_1706Asuransi Jiwa pada hakikatnya adalah untuk melindungi penghasilan dari risiko hidup yang memerlukan biaya yang besar untuk mengatasinya, salah satu contohnya adalah terkena penyakit kritis.

Dikatakan melindungi penghasilan karena pengobatan sakit kritis memerlukan biaya yang tidak sedikit. Tidak sedikit orang yang sampai harus menguras tabungan, menjual harta benda dan juga mencari pinjaman untuk melakukan pengobatan sakit kritis.

Setelah berjuang melawan penyakit kritis orang pun bisa kehilangan kemampuan untuk mendapatkan penghasilan. Memahami hal ini maka disediakanlah Manfaat Payor dalam Polis Asuransi Jiwa.

Apa itu Payor? Read the rest of this entry »

, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Leave a comment